melindungi profesi guru
Beberapa
waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Bagi Guru. Pada Pasal 2
ayat 2 Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa perlindungan guru mencakup empat
hal yakni perlindungan hukum dari kekerasan, perlindungan profesi, perlindungan
keselamatan dan kekayaan intelektual.
Perlindungan
hukum meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif,
intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, ada/atau pihak lain yang terkait dengan
pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Selanjutnya
mengenai perlindungan profesi merupakan perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan
pandangan, pelecehan terhadap profesi dan/atau pembatasan atau
pelarangan lain yang dapat menghambat pendidik dan tenaga kependidikan dalam
melaksanakan tugasnya.
Kemudian
perlindungan keselamatan mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana
alam, kesehatan lingkungan kerja dan/atau risiko lainya. Sedangkan
perlindungan hak atas kekayaan intelektual itu berupa perlindungan
terhadap hak cipta dan/atau hak kekayaan industri.
Terbitnya
Permendikbud perlindungan guru merupakan langkah maju dan positif yang diambil
oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan pengalaman pahit
sejumlah guru menghadapi tuntutan hukum. Akan tetapi menurut saya upaya yang
dilakaukan tidak hanya sampai disitu. Lebih dari hal tersebut yang perlu
diperhatikan lebih lanjut adalah komitmen dalam pelaksanaan perlindingan guru.
Permendikbud nomor 10 tahun 2017 pasal mengatakan perlindungan merupakan
kewajiban Pemerintah, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, Satuan
Pendidikan, Organisasi Profesi dan/atau Masyarakat. Semuanya harus sanggup
melaksanakan kewajiban tersebut. Mereka semua tak boleh acuh pada perlindungan
guru. Mereka semua harus memiliki komitmen yang kuat dalam melaksanakan
Permendikbud ini.
Akan
tetapi belum banyak yang mengetahui tentang terbitnya Permendikbud perlindungan
guru ini. Bahkan cukup banyak guru yang tidak tahu tentang terbitnya Permendikbud
perlindungan guru ini. Apalagi untuk guru yang berada di daerah terpencil
seperti di tempat tugas saya. Saat ini perlu ada sosialisasi lebih akan supaya
guru dapat mengetahui dan memahami Permendikbud ini. Soasialisasi dapat
dilaksanakan melalui workshop ataupun seminar kepada guru – guru di seluruh
Indonesia. Workshop dan seminar mengenai Permendikbud tentang perlindungan guru
perlu dilaksanakan sebanyak mungkin.
Permendikbud
ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melindungi profesi guru. Hal
tersebut merupakan langkah positif bagi insan pendidikan. Tetapi perlu diingat
pula, mencegah lebih baik dari pada mengatasi. Ada langkah preventif yang dapat
dilakukan dalam upaya melindungi guru dari tindakan yang tidak adil. Sebenarnya
perlindungan guru juga dapat dilakukan melalui kegiatan preventif guru sendiri.
Ada langkah preventif yang dapat dilakukan dalam upaya melindungi guru. Salah
satunya dengan menunaikan kewajibannya sebagai guru. Langkah preventif yang
bisa dilakukan adalah dengan menguasasi empat kompetensi profesi guru. Seperti
terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada
pasal 10 ayat 1 tertulis ada empat aspek kompetensi yang harus dimiliki seorang
guru, yaitu kompetensi spiritual, kompetensi sosial, kompetensi paedagogik dan
kompetensi professional. Keempat kompetensi wajib dimiliki guru untuk
membentengi profesi Guru.
1. Kompetensi
Paedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah
kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
4.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Ketika
empat kompetensi itu dapat dipenuhi seorang guru. Maka guru tersebut sudah
mampu menghadapi masalah dalam dunia pendidikan. Sehingga dapt melindungi
dirinya sebagai profesi guru. Terutama mengenai perlindungan hukum dari
kekerasan dan perlindungan profesi. Mengenai keselamatan kerja ini menjadi
tugas pemerintah guna menyediakan tempat yang aman. Khususnya pada sekolah
–sekolah rawan bencana. Tidak sedikit sekolah –sekolah yang lokasinya berada di
daerah rawan bencana akan tetapi tidak memiliki alat perlindungan yang memadai.
Sedangkan
mengenai kekayaan intelektual terlibat masih cukup banyak terjadi pelanggaran
Hak Kekayaan Intelektual. Menyikapi hal tersebut mungkin hal tersebut terjadi
karena ketidaktahuan tentang apa yang dilakakukan tersebut ternyata melanggar
Hak kekayaan intelektual. Selain itu anggapan kebiasaan copy
paste itu tidak melanggar hukum. Maka dari itu perlu dilakukan sosialisai
mengenai hak kekayaan intelektual ini. Sehingga tindakan pelanggaran hak
kekayaan intelektual tidak terjadi lagi.
Permendikbud
tentang Perlindungan Guru merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
dalam memberi perlindungan kepada para guru. Namun, Permendikbud saja tak
cukup. Perlu komitmen bersama, itikad baik dari Pemerintah dan semua pihak
terkait untuk peduli pada guru. Kepedulian pada guru sejatinya menjadi modal
awal melindungi mereka dalam menjalankan tugas dan kewajibannya menjadi tenaga
pendidik profesional.
Ke depan, menurut
hemat saya dibutuhkan komitmen kuat dari semua pihak (pemerintah, satuan
pendidikan, masyarakat luas) guna memberi perlindungan terhadap para guru. Guru
jangan hanya dijadikan sasaran kesalahan ketika kualitas pendidikan tak
mengalami kemajuan misalnya. Mereka juga butuh kenyamanan dalam menjalankan
tugas mulia mereka yakni mencerdaskan anak bangsa yang berakhlak mulia serta
memilki karakter yang baik. Sebaliknya juga guru juga jangan seenaknya dalam
mendidik siswa karena adanya Permendikbud perlindungan guru ini. Guru harus
semaksimal mungkin mampu menjadi guru professional yang mampu menguasai empat
kompetensi yang diamanatkan dalam Undang – Undang guru dan Dosen. Karena pada
dasarnya haruslah imbang antara hak kewajiban. Kita tunaikan kewajiban kita
sebagai guru professional. Pemerintah dan masyarakat akan memberikan hak - hak
guru yang harus didapatkan. Ketika hak dan kewajiban guru dapat berjalan seimbang
maka pendidikan yang maju di Indonesia akan terwujud.
Comments
Post a Comment