melindungi profesi guru
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Bagi Guru. Pada Pasal 2 ayat 2 Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa perlindungan guru mencakup empat hal yakni perlindungan hukum dari kekerasan, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kekayaan intelektual. Perlindungan hukum meliputi perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, ada/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan. Selanjutnya mengenai perlindungan profesi merupakan perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan/atau pembatasan atau pelarangan ...